“Selain itu, SPPA juga telah memfasilitasi pemenuhan kewajiban Dealer Utama SUN dan SBSN untuk menyampaikan kuotasi harga harian SUN dan SBSN seri benchmark, sehingga turut berperan dalam menciptakan pasar SBN sekunder yang transparan, aktif, dan likuid,” imbuhnya.
Dia mengatakan kehadiran SPPA tidak hanya berdampak dari sisi perdagangan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh pelaku pasar. Menurutnya, SPPA juga membantu DJPPR untukmelakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Dealer Utama.
“Sehingga investor tidak perlu melaporkan transaksi efek yang dilakukannya secara manual. Hal ini berpotensi meningkatkan minat investor untuk bertransaksi efek di SPPA dan membantu pengembangan dan pertumbuhan pasar EBUS di Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Deni berharap BEI dapat terus mengembangkan dan menyempurnakan SPPA ke depannya, sehingga dapat menjadi one-stop platform yang digunakan oleh pelaku pasar dalam melakukan transaksi jual beli SBN dan efek bersifat utang lainnya di pasar sekunder.
“Harapan saya, semakin banyak investor dan pelaku pasar keuangan melakukan transaksi SBN melalui platform SPPA ini sehingga pembentukan harga SBN yang wajar di pasar sekunder dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” ujarnya.
(FRI)