PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 sebesar Rp65 triliun, diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.
Haryo juga menekankan, tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas.
Peran pemerintah adalah memberikan dukungan dari sisi kemudahan Perizinan, supaya proyek dapat segera beroperasi dan memberikan dampak yang signifikan untuk masyarakat. Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita Nasional untuk memberikan jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci bagi Pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional. Hal ini sesuai juga dengan mandat pada Perpres No.3/2016 dan Perpres No.109/2020.
Evaluasi secara umum dari proyek-proyek PSN melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengawasan berkelanjutan hingga penilaian dampak permasalahan.
Selama pelaksanaan PSN terdapat beberapa isu utama yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait isu pengadaan tanah dan tata ruang, perizinan, konstruksi, dan pembiayaan. Pemerintah tentu akan terus memonitor perkembangan yang ada dan mendorong penyelesaian PSN tepat pada waktunya.