sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi terkait Pungutan Pajak Wisman

Economics editor Novie Fauziah
27/09/2023 02:00 WIB
Adapun jumlahnya sebesar Rp150 ribu atau sekitar USD10 yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.
Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi terkait Pungutan Pajak Wisman. Foto: MNC Media.
Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi terkait Pungutan Pajak Wisman. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali.

Adapun jumlahnya sebesar Rp150 ribu atau sekitar USD10 yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan.

Pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," ujar Made dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" di Bali, Selasa (26/9/2023).

Kemudian, Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima.

Kemudian menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.  

Menurutnya, kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, kata dia, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.

Ia mengeklaim, bahwa saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement