“Penumbuhan wirausaha baru melalui berbagai pembinaan di beragam sektor industri ini juga merupakan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” tegas Agus.
Implementasi program tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) melalui kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil di Halmahera Selatan pada 11–14 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Labuha tersebut diikuti 80 peserta.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita mengatakan program itu difokuskan pada tiga sektor, yakni industri pengolahan kue dan roti, batik, serta perbengkelan roda dua.
Reni menambahkan, ketiga sektor tersebut dipilih untuk menjawab permintaan pasar yang selama ini masih banyak dipasok dari luar daerah.
“Untuk batik, pelatihan difokuskan pada teknik batik cap dengan motif khas Halmahera Selatan, karena produksi batik dengan teknik ini mudah untuk dilakukan secara berulang, dengan kualitas yang sama dan waktu pengerjaan lebih singkat,” jelas Reni.