"Kami mengusulkan agar tenant-tenant di kawasan industri juga bisa menikmati harga HGBT, bukan hanya tujuh sektor tersebut," ujar Eko.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar membeberkan bahwa saat ini pelaku industri yang merasakan kebijakan HGBT tidak mendapatkan kuota gas yang merata. Ia mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN hanya memberikan kuota sebesar 45 persen saja.
"HGBT memang diperpanjang. Tapi, kuota yang diberikan hanya 40 sampai 45 persen. Itu pun tergantung PGN," jelas dia.
Ia menambahkan saat ini pelaku industri membayar gas dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh lokasi pelaku industri.
Semakin dekat dengan sumber gas, maka harga yang diperoleh lebih murah. Sebaliknya, industri yang jauh dari sumber gas harus membayar lebih mahal, terutama jika penggunaan melebihi kuota yang ditetapkan.