“Bagi konsumen lokal, emas perhiasan dengan karat dan gramasi kecil serta desain yang menarik tetap bisa menjadi simpanan favorit sekaligus sebagai bentuk investasi,” ujarnya.
Kemenperin melalui Ditjen IKMA juga terus memperkuat ekosistem industri perhiasan nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, lembaga jasa bullion, lembaga pembiayaan, hingga asosiasi industri.
Selain itu, pemerintah aktif memfasilitasi promosi, pameran, bimbingan teknis, workshop ekspor, serta program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi pelaku IKM perhiasan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia Iskandar Husin menyampaikan bahwa tren investasi logam mulia mendorong sebagian perusahaan besar mulai menyeimbangkan portofolio bisnis antara produk perhiasan untuk kebutuhan fesyen dan produk investasi.
Namun demikian, bisnis logam mulia tetap membutuhkan modal besar, reputasi kuat, dan pengelolaan risiko yang matang.