Kombes Eka menyampaikan bahwa lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) sendiri hanya memiliki tiga izin dari Kemensos. Padahal dari satu izin yang diberikan, hanya diperbolehkan untuk memiliki satu rekening saja.
"Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin, dan dari satu izin itu satu rekening. Ternyata yang diamplfikasi itu atas nama ACT, tapi rekeningnya macam-macam sampai ratusan kalau kami hitung, "ujarnya.
Bahkan berdasarkan hasil pengembangan, kata Eka, ACT menyerap dana CSR di lapangan, mereka juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan media sosial untuk melaksanakan giat promosi pengumpulan dana.
"Dari rangkaian temuan kami ini, kami sampaikan juga dalam hasil penyidikan, dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan giat promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos,"ujar dia.