sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Resmi Hentikan BST, Masyarakat Bisa Dapat Bantuan Lain dengan Cara Ini

Economics editor Widya Michella
23/09/2021 07:05 WIB
Kemensos resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020, sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

BST sendiri terakhir disalurkan pada bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyasar 10 juta KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini BST masuk kedalam bansos khusus yang memiliki karakteristik berbeda. "BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ucap Mensos demikian dikutip pada laman resmi Kemensos Kamis (23/09/2021).

Ia mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, Mensos Risma terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. “Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement