"Misalnya satu bidang tanah yang sudah dimiliki dengan hak tertentu diklaim oleh pihak lain dengan alasan yang sama atau bisa juga berbeda. Misalnya sertifikat tadi di klaim misalnya ada girik lain bisa saja satu girik atau dua girik atau lebih dari dua girik yang mengklaim atau juga diklaim bahwa itu adalah tanah pihak lain berdasarkan pihak lama," jelasnya.
Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang ganda. Namun, kata dia, bisa jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan hilang, kemudian diterbitkan sertifikat pengganti.
"Nah sertifikat yang aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang digadai. Yang baru ini dialihkan, sehingga seakan-akan ada dua sertifikat. Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya bukan produk dari ATR/BPN," tuturnya.
(YNA)