IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada 2022 hingga 2023 ada 8.111 kasus konflik pertanahan di Indonesia yang belum terselesaikan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto memaparkan, 8.111 kasus tersebut terdiri dari 4.211 kasus sengketa, kasus konflik ada 550 dan perkara di pengadilan ada 3.290 kasus.
"Ini kondisi permasalahan yang ada di Tanah Air kita ini," kata Agus dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, kasus yang paling dominan menurut catatan Kementerian ATR/BPN adalah sengketa penguasaan kepemilikan tanah.
Baca Juga: