sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian BUMN Ingin PTPN III Tak Lagi Jadi Perusahaan Kuno

Economics editor Suparjo Ramalan
27/08/2021 19:08 WIB
Kementerian BUMN berharap Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) menjadi perseroan yang lebih modern dan meninggalkan gaya bisnis feodal.
Kementerian BUMN Ingin PTPN III Tak Lagi Jadi Perusahaan Kuno (FOTO: MNC Media)
Kementerian BUMN Ingin PTPN III Tak Lagi Jadi Perusahaan Kuno (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN berharap Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) menjadi perseroan yang lebih modern dan meninggalkan gaya bisnis feodal.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, pemegang saham terus mendorong transformasi secara besar-besar di semua level perusahaan negara, khususnya di internal Holding Perkebunan Nusantara. 

"Kita harap ke depan PTPN menjadi lebih modern, tidak lagi jadi perusahaan yang kuno, tradisional, yang gayanya feodal, ini uda berubah betul, ini lah yang dilakukan perubahan transformasi besar-besaran yang kita lakukan," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (27/8/2021). 

Pemegang saham mencatat telah terjadi transformasi di internal PTPN III. Perubahan tersebut baik dari instrumen bisnis, income, hingga penggunaan teknologi. 

Di sisi pendapatan, perseroan membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar 227,81% menjadi Rp1,45 triliun pada semester I/2021. Jumlah itu naik dua kali lipat dari posisi tahun lalu dengan kerugian sebesar Rp1,1 triliun (yoy).

Kinerja keuangan perusahaan itu didukung sejumlah aspek antara lain restrukturisasi, peningkatan produksi dan produktivitas, serta peningkatan nilai tambah produk melalui hilirisasi.

"PTPN ini adalah salah satu contoh bagaimana keberhasilan yang dilakukan Kementerian BUMN, Pak Erick Thohir, dalam melakukan perubahan besar yang dimulai dari restrukturisasi, kemudian transformasi untuk meningkatkan kinerja mereka," katanya. 

Kementerian BUMN memang sudah memfasilitasi PTPN III untuk merampungkan proses restrukturisasi utang jumbo senilai Rp 41 triliun sejak April 2021 lalu. Tercatat, ada 50 kreditur baik dalam dan luar negeri yang menyepakati melakukan restrukturisasi utang tersebut  

Dimana, skema yang dilalui lewat kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen.

Utang sebesar Rp 41 triliun berasal dari utang perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai 390 juta dolar AS yang berasal dari kreditur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement