Kemudian untuk wilayah pertambangan Sulawesi Utara, Yuliot menyampaikan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Utara.
"Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR dan tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022.
"Akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)