Wilayah Kerja Pesut Mahakam mencakup area seluas 1.530,15 km persegi di daratan Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah ini berbatasan dengan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan Hutan Raya di selatan serta Cagar Alam di utara. Di sebelah timur, Wilayah Kerja ini berdekatan dengan Wilayah Kerja Peri Mahakam milik Pertamina dan ENI serta Wilayah Kerja Sanga-Sanga milik PHSS.
"Keberadaan fasilitas produksi di sekitar Wilayah Kerja Pesut Mahakam, seperti Peri Mahakam dan Sanga-Sanga, yang telah memiliki fasilitas produksi, merupakan nilai tambah dan berpotensi untuk sistem pengembangan terintegrasi ke depannya," kata Ariana.
Dengan potensi sumber daya minyak bumi sebesar 20 juta barel minyak gas bumi sebesar 1,1 triliun kaki kubik, Pemerintah menawarkan lelang Wilayah Kerja Pesut Mahakam melalui mekanisme Lelang Reguler. Penawaran split after tax bagi kontraktor untuk gas bumi sebesar 40 persen dan minyak bumi 30 persen, yang termasuk kategori tinggi dibandingkan split di wilayah kerja sekitarnya, diharapkan dapat meningkatkan keekonomian pengembangan Wilayah Kerja Pesut Mahakam.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif jika diperlukan untuk pengembangan Wilayah Kerja Pesut Mahakam ke depannya, baik melalui fasilitas perpajakan sesuai PP 27/2017 maupun insentif kegiatan usaha hulu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 199/2021," kata Ariana. (Wahyu Dwi Anggoro)