Noor Arifin mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan proyek, baik instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar sepanjang ruas jalur pipa terkait dengan kemudahan proses perizinan-perizinan, antara lain izin pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija) - BPJN, izin pemanfaatan sebagian lahan TOL - Ditjen Bina Marga dan perlintasan sungai - BBWS, perizinan pelintasan KAI dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dilaksanakan melalui Kontrak Tahun Jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, dan menggunakan mekanisme Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build).
(IND)