sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Ungkap Strategi Perkuat Penggunaan Produk Lokal di Sektor EBT

Economics editor Atikah Umiyani
10/09/2024 12:02 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok strategi untuk menyempurnakan regulasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). 
Kementerian ESDM Ungkap Strategi Perkuat Penggunaan Produk Lokal di Sektor EBT. Foto: MNC Media.
Kementerian ESDM Ungkap Strategi Perkuat Penggunaan Produk Lokal di Sektor EBT. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok strategi untuk menyempurnakan regulasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2024 yang mengatur secara lebih detail mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek EBT.

Aturan baru ini memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan pengaturan TKDN. TKDN komponen akan tetap diatur oleh Kementerian Perindustrian, namun jika komponen tersebut masuk ke tahap industri, seperti proses perakitan dan pemasangan, maka akan masuk dalam lingkup TKDN proyek EBT yang diatur oleh Kementerian ESDM.

"Kalau yang satu TKDN komponen itu tetap mengacu kepada kementerian perindustrian, tetapi begitu pipanya keluar dari pabrik, keluar dari pabrik lalu dikirim termasuk disambung-sambung itu sudah TKDN proyek EBT," kata dia dalam acara Temu Media di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/9/20424). 

Eniya berharap, peraturan ini dapat memberikan kemudahan bagi para investor untuk mengembangkan proyek EBT di Indonesia. Dengan adanya aturan TKDN, diharapkan target investasi sebesar USD1,23 miliar dapat segera terealisasi.

"Sebelum ada Permen, kita sudah mencapai USD580an juta, target kita (tahun 2024) adalah USD1,23 miliar dan ini akan bisa terakselerasi setelah adanya permen TKDN keluar," kata dia.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran impor komponen untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 25 Juni 2025. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement