Namun, kelonggaran ini hanya berlaku bagi proyek PLTS yang telah memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik (PPJB) hingga akhir 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan agar proyek-proyek PLTS yang sudah berjalan atau akan segera beroperasi dapat segera terlaksana.
"Asal bisa PPJB Anda bisa import. Tapi importnya cuma terbatas sampai 30 Juni 2025. Dan yang boleh import harus perusahaan yang membangun industrinya di sini," kata dia.
Eniya juga berharap, pembagian kewenangan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan EBT di Indonesia.
"Dengan adanya kejelasan peran masing-masing kementerian, diharapkan industri dalam negeri dapat lebih berpartisipasi dalam proyek-proyek EBT dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional," kata Eniya.
(NIA DEVIYANA)