Menurutnya, 14 pengembang nakal ini berasal dari daerah Jabodetabek. Namun, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di daerah, terlebih pengawasan lebih rendah dibandingkan di Jabodetabek.
"Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit, enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya," kata dia.
Heri pun meminta para pengembang untuk segera memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya. Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini," kata dia.
(Dhera Arizona)