IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindak 14 pengembang nakal penyalur rumah subsidi. Berdasarkan temuan, para pengembang nakal itu membangun rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap 14 pengembang yang menerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ada di Jabodetabek.
"Umpamanya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan," ujarnya di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih jauh, Heri menjelaskan, temuan pengembang nakal penyalur rumah subsidi ini didapatkan setelah Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan sidang ke beberapa unit rumah subsidi. Hasilnya, ada beberapa rumah yang tidak layak huni tapi dijual ke masayrakat dengan harga subsidi.
Menurutnya, 14 pengembang nakal ini berasal dari daerah Jabodetabek. Namun, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di daerah, terlebih pengawasan lebih rendah dibandingkan di Jabodetabek.
"Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit, enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya," kata dia.
Heri pun meminta para pengembang untuk segera memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya. Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini," kata dia.
(Dhera Arizona)