sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PUPR Berikan Opsi Pembiayaan untuk Hunian di Perkotaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/08/2022 08:59 WIB
Kementerian PUPR menyatakan diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR mendapatkan rumah.
Kementerian PUPR Berikan Opsi Pembiayaan untuk Hunian di Perkotaan. (Foto: MNC Media)
Kementerian PUPR Berikan Opsi Pembiayaan untuk Hunian di Perkotaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Lahan yang semakin terbatas di wilayah perkotan menyebabkan harga properti semakin lama semakin mahal. Ditambah dengan material rumah yang melesat akibat inflasi global.

Tak ayal, harga rumah saat ini tidak lagi murah, apalagi kalau memilih di perkotaan. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya membuat kebijakan yang dapat membantu masyarakat mendapatkan hunian.

Direktur Jendral Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan metropolitan melalui skema hunian vertikal

Sedangkan sari sisi pembiayaan, menurut Herry, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR mendapatkan rumah, diantaranya skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.

"Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” ujar Herry pada keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya sektor properti merupakan salah satu leading sector dalam pemulihan ekonomi nasional. Multiplier effect dari sektor properti mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa pekan yang lalu juga sempat menyinggung bahwa generasi milenial saat ini terancam tidak bisa memiliki hunian sendiri, hal itu disebabkan karena harga properti sudah terlalu tinggi.

Untuk itu, di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.

“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar,” ujar Herry.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement