IDXChannel - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Muis, mengatakan sistem pinjaman dari luar negeri terkadang mengharuskan para pekerja asing ikut dalam pekerjaan konstruksi di dalam negeri.
"Kalau kita selama ini di PU, pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya bantuan luar negeri, itu juga karena memang sudah perjanjiannya di- loan (pinjaman) -nya harus menggunakan tenaga ahli dari luar negeri," ujar Abdul Muis pada acara peluncuran Konstruksi Indonesia di Kementerian PUPR, Selasa (23/7/2024).
Meskipun, sudah banyak tenaga kerja konstruksi dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang cukup untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur yang mengadopsi teknologi-teknologi baru.
"Bukan berarti menggunakan tenaga luar tapi kita tidak mampu, kita mampu. Tetapi mengikuti dari perjanjian pinjam loan-nya itu agar melibatkan, menggunakan tenaga dari luar sekaligus untuk transfer ilmu pengetahuan," kata dia.
Abdul Muis memberikan contoh misalnya rencana membangun proyek tol bawah laut di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana kajian pembangunannya digarap oleh perusahaan asal Korea, Daewoo Engineering & Construction Co., Ltd bersama PT Hutama Karya (Persero).