IDXChannel – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Lantaran, masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
Dengan lahirnya UU PPRT itu, lanjutnya, Indonesian bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pekerja domestik.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga," kata Anwar Sanusi dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Anwar mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.