Seorang PRT yang hadir dalam press briefing, Yuni, menambahkan RUU PPRT merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja.
Secara luas, UU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja.
"Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR RI," ujarnya.
(FRI)