IDXChannel – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Lantaran, masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
Dengan lahirnya UU PPRT itu, lanjutnya, Indonesian bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pekerja domestik.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga," kata Anwar Sanusi dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Anwar mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Menurutnya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT.
"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.
Seorang PRT yang hadir dalam press briefing, Yuni, menambahkan RUU PPRT merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja.
Secara luas, UU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja.
"Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR RI," ujarnya.
(FRI)