sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2022 16:02 WIB
Kemnaker menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu segera disahkan untuk melindungi 4,2 juta pekerja.
Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)
Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)

Menurutnya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement