Menurutnya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT.
"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.