Dia juga ingin memastikan bahwa apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya.
"Seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja. Seluruh TKBM harus terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan Bapak Ibu semua. Seluruh TKBM harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE," ucapnya.
Apabila ada TKBM yang terdampak dengan adanya penataan ini maka Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang-peluang pelatihan kerja, pelatihan wirausaha, sehingga para TKBM dapat tetap melanjutkan perekonomian keluarga.
Dia mengatakan, jika terdapat TKBM tidak memiliki keterampilan dan keahlian terkait maka akan diberikan pelatihan. Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada seorang pun yang tertinggal akibat penerapan NLE.
"Bapak Ibu yang memang belum terampil, belum mempunyai keahlian, misalnya pakai mesin-mesin baru, nanti dilatih," ujarnya.
(FRI)