sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Minta Perusahaan Ekspor Buat Kesepakatan Soal Upah dan Waktu Kerja

Economics editor Suparjo Ramalan
25/03/2023 15:45 WIB
Kemnaker mewajibkan perusahaan berorientasi ekspor untuk membuat kesepakatan dengan pekerja terkait pengupahan dan waktu kerja.
Kemnaker Minta Perusahaan Ekspor Buat Kesepakatan Soal Upah dan Waktu Kerja (FOTO: MNC MEDIA)
Kemnaker Minta Perusahaan Ekspor Buat Kesepakatan Soal Upah dan Waktu Kerja (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan berorientasi ekspor untuk membuat kesepakatan dengan pekerja terkait pengupahan dan waktu kerja. Hal ini seiring diizinkannya perusahaan melakukan pemangkasan upah sebesar 25 persen.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengatakan kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani melalui keterangan pers, Sabtu (25/3/2023).

Kebijakan itu, lanjut Haiyani, memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement