IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo mengatakan, penerapan cukai minuman berpemanis akan berdampak buruk bagi keberlangsungan industri.
Menurutnya, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di Tanah Air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Triyono menerangkan, minuman-minuman yang diproduksi industri ini bukanlah sebuah kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan bergantung pada keinginan, bukan sebuah kebutuhan.
Ketika kebutuhan primer mengalami kenaikan, maka otomatis masyarakat akan mengalokasikan belanja yang lebih besar. Maka yang akan dikurangi belanjanya adalah produk-produk sekunder.
"Misalnya bahan bakar, gas, beras (naik), ini akan mengganggu pola belanja masyarakat, sehingga produk MBDK akan ditinggalkan duluan," ucap Triyono.
Sehingga, sambungnya, pengenaan cukai MBDK ini tidak akan sejalan dengan cita-cita besar pemerintah dalam rangka mengelola risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi gula.
Karena akan masih banyak produk gula lainnya yang juga memicu penyakit, seperti obesitas, diabetes, dan sebagainya yang berhubungan dengan gula.
"Kebijakan ini kita melihat bukan kebijakan yang tepat untuk mengarah kepada tujuan tadi. Karena kami melihat MBDK sendiri hanya sebagian kecil dari konsumsi masyarakat Indonesia, banyak makanan mengandung gula, tetapi bukan MBDK," tutup Triyono.
(FAY)