IDXChannel - Gaji pegawai negara sipil (PNS) dipastikan naik pada 2024. Lantas, apakah hal tersebut bisa berdampak pada inflasi mengingat kemungkinan daya beli akan meningkat.
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dalam perhitungan inflasi yang digunakan BPS mengacu pada pergerakan harga komoditas, barang, dan jasa konsumsi atau disebut Indeks Harga Konsumen (IHK).
Meningkatnya permintaan, kemungkinan akan mengerek harga.
"Sehingga ketika terjadi kenaikan gaji upah, misalnya kenaikan gaji PNS, efeknya tergantung pada keputusan produsen, apabila menerapkan harga tinggi bisa berdampak inflasi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan alasan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dan pensiunan 12%.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
Kepala Negara juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
(NIA)