sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Gaji PNS Tak Disebut Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Kelanjutannya? 

Economics editor Tim IDXChannel
16/08/2021 13:05 WIB
Presiden Jokowi tidak menyebut soal kenaikan gaji PNS dalam Penyampaian RUU APBN 2022.
Kenaikan Gaji PNS Tak Disebut Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Kelanjutannya?  (Dok.MNC Media)
Kenaikan Gaji PNS Tak Disebut Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Kelanjutannya?  (Dok.MNC Media)

Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. 

Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Dari berita sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta belum lama ini. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement