Igun juga mekankan bahwa, perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurutnya, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.
"Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik, karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia diluar Jabodetabek," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. (RRD)