Titik tersebut, lanjutnya, yakni di Krucuk tepatnya depan Kantor Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.
"Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu," jelasnya.
Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.
"Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya," tandasnya. (TIA)