Sebelum Anda mulai menghitung menggunakan rumus di atas, pastikan Anda menghitung terlebih dahulu profit dari bunga deposito serta jumlah pajak deposito yang harus dibayarkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat gunakan cara berikut:
Profit dari Bunga Deposito:
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor* dalam satuan hari) / 365 (hari)
Jumlah Pajak Deposito:
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Contoh Perhitungan:
Anda ingin mendepositokan dana sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya profit dari bunga deposito.
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365
(Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365
= Rp 108.000.000 / 365 = Rp 295.890
Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
20% x Rp 295.890 = Rp 59.178
Jika profit dari bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung sudah didapatkan hasilnya, maka Anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus pertama.