sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahanan Ekspor Nonmigas Topang Surplus Neraca Perdagangan RI Juli 2026

Economics editor Nia Deviyana
06/09/2026 22:30 WIB
Kinerja ekspor nonmigas yang tetap tumbuh ini turut memperkuat perdagangan Indonesia di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
Ketahanan Ekspor Nonmigas Topang Surplus Neraca Perdagangan RI Juli 2026. Foto: iNews Media Group.
Ketahanan Ekspor Nonmigas Topang Surplus Neraca Perdagangan RI Juli 2026. Foto: iNews Media Group.

Secara kumulatif Januari–Juli 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai USD167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 (CtC). Sementara itu, ekspor nonmigas mencapai USD160,01 miliar atau tumbuh 5,21 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sektor industri pengolahan menjadi penopang utama ekspor Indonesia. Sepanjang Januari–Juli 2026, ekspor industri pengolahan tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kontribusi industri pengolahan mencapai 82,18 persen terhadap total ekspor, disusul sektor pertambangan dan lainnya sebesar 11,73 persen, migas 4,20 persen, serta pertanian 1,89 persen.

Menurut Mendag Busan, dominasi industri pengolahan dalam struktur ekspor menunjukkan pentingnya peningkatan nilai tambah produk dalam negeri untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

“Industri pengolahan menjadi salah satu kekuatan utama ekspor Indonesia. Penguatan nilai tambah melalui hilirisasi dan peningkatan daya saing produk ekspor perlu terus dilakukan agar semakin banyak produk Indonesia mampu menembus pasar global,” kata Mendag.

Dari sisi komoditas, aluminium dan barang daripadanya (HS 76) mencatat pertumbuhan ekspor nonmigas tertinggi pada Januari–Juli 2026 sebesar 85,78 persen. Kenaikan berikutnya terjadi pada nikel dan barang daripadanya (HS 75) sebesar 49,84 persen serta tembaga dan barang daripadanya (HS 74) sebesar 36,14 persen. Di sisi lain, komoditas dengan penurunan terdalam adalah logam mulia dan perhiasan/permata (HS 71) sebesar 40,08 persen, diikuti kayu dan barang dari kayu (HS 44) sebesar 3,89 persen serta karet dan barang dari karet (HS 40) sebesar 3,18 persen.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement