"DPR RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN, baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum, sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterakan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi," ungkap Puan.
Dia berpesan, berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), agar telah dirumuskan pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.
(DES)