"Pada dasarnya mereka tidak tahu, tapi kita tidak tahu mereka benar atau tidak, karena mereka hanya bilang itu ada di media sosial atau internet," kata Tongam.
Menurutnya jika para influencer tersebut mempromosikan produk yang ilegal, maka setiap kegiatan yang dilakukan terkait promosi atau ajakan kepada khalayak luas juga merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
"Karena kegiatan yang dilakukan dengan mereka adalah kegiatan pialang berjangka yang berada di luar negeri dan ilegal di Indonesia," lanjut Tongam.
"Kita meminta mereka menghapus semua konten yang mempromosikan Binary option, dan mereka sepat dan menandatangani surat pertanyaan," pungkasnya.
(NDA)