Kini, TikTok Shop telah dioperasikan bersama dengan startup e-commerce lokal, Tokopedia, yang sebelumnya dikendalikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dalam proses merger, GOTO menjual saham Tokopedia kepada TikTok dengan nilai mencapai 75 persen yang rampung pada 31 Januari 2024. Dalam penjualan ini, Tokopedia dikabarkan akan mendapatkan dana segar hingga USD1,5 miliar dari TikTok.
Meski dilarang, TikTok tetap gencar melakukan ekspansi karena pangsa pasar Asia Tenggara yang menjanjikan.
Ini karena pada 2023 saja, volume nilai transaksi bruto atau gross merchandise volume (GMV) TikTok Shop di Asia Tenggara diperkirakan menembus USD15 miliar. Berdasarkan laporan Momentum Works, nilai tersebut melonjak 241 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar USD4,4 miliar.
Tak hanya Indonesia, banyak negara termasuk Afganistan, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Belanda, Selandia Baru, Taiwan, Inggris, dan badan pemerintahan Uni Eropa semuanya telah melarang aplikasi ini dari ponsel pemerintah.