sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Shelma Rachmahyanti
13/02/2022 15:26 WIB
Mengutip berbagai sumber, pada Minggu (13/2/2022), berikut empat manfaat BPJS Ketenagakerjaan:
Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)
Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kisruh terkait waktu penentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan terjadi sepekan terakhir, namun tahukah Anda bahwa manfaat produk yang dikeluarkannya sangat penting bagi pekerja.

Sekadar diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Lantas apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip berbagai sumber, pada Minggu (13/2/2022), berikut empat manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat ini diberikan tidak terbatas biaya, di mana diberikan sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

  1. Jaminan Hari Tua.

Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

  1. Jaminan Pensiun.

Jaminan pensiun baru dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak masa kerja karyawan selesai atau pensiun.

Jaminan ini berfungsi untuk menjamin karyawan memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan. Iuran pun bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta, bila karyawan meninggal.

  1. Jaminan Kematian.

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan, yakni sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. (FHM)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement