Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar. Menurutnya kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.
"Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,” ungkapnya. Namun demikian, dia memastikan bahwa sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.
Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.
(SANDY)