sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klaim Lindungi Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Soal Outsourcing dan Upah di Perppu Ciptaker 

Economics editor Michelle Natalia
04/01/2023 15:50 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 
Klaim Lindungi Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Soal Outsourcing dan Upah di Perppu Ciptaker. Foto: MNC Media.
Klaim Lindungi Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Soal Outsourcing dan Upah di Perppu Ciptaker. Foto: MNC Media.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement