IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Amdalnet merupakan ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital yang diklaim menjadikan proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan. dan akuntabel.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan penyediaan Amdalnet ini merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Oleh karena itu, komitmen kolaborasi dukungan dan peran aktif seluruh user stakeholder yang terlibat dalam penggunaan Amdalnet tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas Amdalnet sebagai tools atau alat dalam layanan percepatan proses persetujuan lingkungan," ujarnya.
Namun menurutnya, sampai saat ini, untuk kegiatan menengah-tinggi dan tinggi masih berproses dan masih secara terbatas terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kementerian Investasi dan belum dapat secara penuh terintegrasi dengan OSS-RBA.
Namun, Siti mengungkapkan Amdalnet telah dapat digunakan untuk saling menunjang.
"Kita pahami bahwa upaya sistematis perizinan lingkungan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran nasional tetap menjaga lingkungan dengan berbagai kegiatan membangun, termasuk investasi juga sasaran nasional dalam pengembangan kesempatan kerja melalui investasi," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan realisasi investasi di tahun 2024 sebesar Rp1.400 Triliun. Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa waktu lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan sejumlah faktor yang menghambat investasi.
Pertama, masih banyak daerah yang belum memiliki perizinan rencana detail tata ruang (RDTR) terintegrasi dengan OSS-RBA.
Kemudian, persoalan terkait dengan peraturan daerah (perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (NIA)