IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas peleburan logam PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda mengatakan, penghentian aktivitas peleburan logam ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan oleh PT XLI.
Untuk diketahui, PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
"Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, diantaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB)," terang Damayanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dia melanjutkan, setelah diperiksa, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3. Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.