Sementara itu, dalam dokumen paparan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Komdigi berjudul Melindungi Keluarga di Era Digital, yang disampaikan dalam acara Judi Pasti Rugi di Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1), disebutkan dua langkah utama dalam menghadapi ancaman digital terhadap keluarga, termasuk judol.
Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi serta kolaborasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penyiapan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi digital dan pendidikan.
Dalam kesempatan acara tersebut, Kelvin Timotius, Head of GoPay Wallet, mengatakan Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasikan GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.
“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” ujar Kelvin.
Dia mengatakan gerakan Judi Pasti Rugi akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.