“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” imbuh dia.
Upaya edukasi dan kolaborasi tersebut disebut mulai menunjukkan dampak. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 tercatat turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada 2024.
Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi judi online sempat melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018–2023, nilai transaksi meningkat hingga 8.136,77 persen, dari Rp3,97 triliun pada 2018 menjadi Rp327 triliun pada 2023.
Sementara itu, mengacu pada data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 2024, jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. (Aldo Fernando)