IDXChannel - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), badan otoritas pengawasan data menjadi hal yang diperdebatkan antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pembahasannya berlarut-larut.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mendorong agar pembentukan badan otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada langsung di bawah Presiden. Namun, Rizki menegaskan, konsep ini pun harus jelas. Sebab, jika masih berada di bawah kementerian pun juga dapat diartikan berada di bawah Presiden.
"Tapi kan faktanya kita ketahui banyak layer-layer yang mungkin di bawah kementerian ini bisa saja tidak luput dari kepentingan tertentu dan sebagainya," kata Rizki dalam keterangannya dikutip Senin (31/1/2022).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, jika disebut bahwa seluruh kementerian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diawasi DPR, maka DPR khususnya Komisi I DPR juga tidak begitu memahami secara teknis dunia digital informasi, termasuk pengelolaan data.
"Jadi harus dibentuk badan atau lembaga yang bersifat objektif, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Demi menjaga keamanan data dari masyarakat yang sangat penting dalam era digital saat ini," tegasnya.