Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan
kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya. (RRD)