sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/05/2023 23:52 WIB
Hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.
Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan. (Foto: MNC Media)
Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terakhir, setelah sebelumnya melakukan dialog tripartit yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pekerja yang akan di PHK. 

Kemnaker juga menekankan agar perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK.

"Hak karyawan ter PHK diatur dalam BAB IV UU 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).

Regulasi dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa. 

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement