Kemudian pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(SLF)