sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/05/2023 23:52 WIB
Hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.
Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan. (Foto: MNC Media)
Korban PHK Berhak Mendapat Bayaran Segini dari Perusahaan. (Foto: MNC Media)

Kemudian pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 

Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement