Pembayaran uang pesangon paling rendah dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah.
Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.
Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam ayat (3) yaitu pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan Upah untuk kriteria minimal.
Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi, kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan Upah, masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan Upah, masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan Upah.
Kemudian masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan Upah, masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan Upah, masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan Upah, sedangkan untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.