IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh dinas yang membawahi masalah kependudukan untuk tidak menolak permintaan rekam dan cetak e-KTP.
Permintaan itu disampaikan karena ada daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili. Zudan menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring Jumat 5 November 2021.
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!” perintah Zudan dengan tegas dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (7/11/2021).
“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan keterangan.
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.