Merespon hal tersebut, KPK membenarkan bahwa setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator yang intinya bagaimana tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan pemda.
Kemarin sesi berbagi diisi dengan detil terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD. Beberapa topik yang dipaparkan di antaranya terkait permasalahan, titik rawan dan indikator pengukuran. Misalnya, penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), mekanisme pengawasan serta aplikasi yang digunakan bersama, yaitu Jaga.id.
Hari ini pembahasan tentang area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan selanjutnya akan dibahas berbagai detil dari enam area intervensi lainnya.
KPK berharap, penyusunan indikator dan sub indikator di tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya. Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
(IND)